Bila benar pengembang itu pailit, maka pengadilan pasti telah menunjuk seorang kurator untuk membereskan piutang atau kewajiban pengembang yang pailit. |
Badu bercerita, dahulu, pengembang rumah tersebut menjamin,
bahwa sertifikat akan diterima oleh Badu selambat-lambatnya delapan
bulan sejak tanggal serah terima. Tetapi, hingga sekarang belum ada
realisasinya.
Kemudian, beberapa hari lalu, Badu membaca sebuah
pengumuman di sebuah surat kabar yang isinya menyatakan, bahwa
pengembang perumahan yang dibelinya itu mengalami pailit. Badu pun
bingung. Apa yang harus dia lakukan untuk mendapatkan sertifikat hak
atas rumahnya itu?
Persoalan itu memusingkan Badu, tentu saja.
Namun, pada prinsipnya, Badu tidak perlu terlalu khawatir. Karena, bila
benar pengembang itu pailit, maka pengadilan pasti telah menunjuk
seorang kurator untuk membereskan piutang atau kewajiban pengembang yang
pailit.
Perlu digarisbahwahi, si kurator berhak menentukan batas
waktu tertentu dalam menerima permasalahan atau pengaduan dari Badu.
Atau dengan kata lain, kurator berhak menolak pengaduan Badu bila telah
melewati batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, bila
mengalami hal semacam ini, Anda sangat disarankan untuk segera mencari
informasi siapa kurator yang telah ditunjuk itu. Selanjutnya, segera
daftarkan permasalahan Anda di kantor-kurator yang terkait.
Sebagai
dasar pengurusan sertifikat, salah satu syaratnya adalah harus ada AJB
(Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan
Notaris/PPAT. Dalam hal ini, karena pengembang telah diputuskan pailit,
pengembang tidak berhak menandatangani AJB.
Dengan demikian, bila
seluruh kondisi dan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi,
kuratorlah yang akan menandatangani AJB tersebut. Guna pengurusan
tersebut, yang perlu Anda persiapkan selain dokumen-dokumen terkait
adalah dana untuk membayar kurator, membayar biaya notaris, serta biaya
pengurusan pembuatan sertifikat.
Nah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar